Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat yang ingin balik nama. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalu Bapenda Jabar kembali menggelar pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. 

Adapun periode bebas bayar balik nama maupun denda BBNKB berlaku sejak awal November hingga akhir Desember 2022 mendatang. "Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya"  info Bapenda Jabar dalam websitenya. 

Menurut Bapenda, secara pasti kegiatan pembebasan BBNKB Il ini berlaku sejak tanggal 1 November hingga 23 Desember 2022.

Sementara itu, bagi kendaraan yang menunggak pajak dan mendapat denda, Bapenda belum memberikan pemutihan pajak. 

Bapenda menyebut, belum ada informasi mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.

Sumber : bapenda.jabarprov.go.id